Film Ice Cold Tidak Bisa Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna

Minggu, 08/10/2023 14:49 WIB
Film Ice Cold Tidak Bisa Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna. (Kolase dari berbagai sumber).

Film Ice Cold Tidak Bisa Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Pakar yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto berkomentar soal film garapan Netflix, `Ice Cold`, yang membuat kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso ramai disorot netizen.

Aan mengatakan film dokumenter tersebut bukan dan tak bisa menjadi bukti baru (novum) dalam perkara ini.

Kata dia film dokumenter `Ice Cold` tak bisa menjadi novum karena digarap saat proses hukum terhadap Jessica sudah berlalu, dan tahap demi tahapnya dari sejak di kepolisian hingga vonis hakim pun sudah diketahui dan disaksikan publik.

Video atau dokumenter, sambung Aan, dapat menjadi bukti bila dibuat berdasarkan fakta saat kejadian.

"Film jelas tidak bisa dijadikan novum karena film adalah karya seni yang ada unsur imajinasinya. Namun bila film dalam arti informasi elektronik yang berupa fakta atau dokumenter asli suatu peristiwa atau pernyataan keterangan atas suatu peristiwa riil, maka bisa dijadikan bukti," jelas dia.

Aan lalu menyoroti salah satu potongan wawancara ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, yang ramai di media sosial (medsos), yakni pengakuan soal memiliki botol kopi berisi sianida yang diyakini dibawa Jessica. Aan mengatakan polisi harus merespons pernyataan tersebut agar asumsi tak makin liar.

"Polisi perlu merespons yang diramaikan netizen, setahu saya soal ortunya dan botol racun, salah satunya. Fakta-fakta yang diramaikan itu perlu diselidiki," ujar Aan.

Aan lalu menerangkan dua kemungkinan kasus dapat kembali dibuka, yakni jika pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali, atau bila ditemukan tersangka baru.

"Sangat bisa (kasus dibuka kembali, red). Ada dua kemungkinan, pertama PK atau kedua penyidikan baru dengan tersangka baru. Kalau Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, sedangkan kalau kasus baru ya oleh polisi," terang Aan.

Dia pun menegaskan film dokumenter yang tak mengandung kebaruan informasi tak bisa menjadi dasar dibukanya kembali penyelidikan. Eko kemudian menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP tentang ketentuan novum.

"Kalau nggak ada info yang sifatnya kebaruannya, berarti nggak bisa (dibuka lagi kasusnya, red). Novum dikenal dengan istilah `keadaan baru` sebagai salah satu alasan pengajuan peninjauan kembali," pungkas dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar