MK Ikut Politik Praktis Jika Kabulkan JR Batas Usia Capres-Cawapres

Minggu, 01/10/2023 09:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribun).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Gugatan Judicial Review (JR) batas usia minimum capres-cawapres disebut-sebut bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan semakin kuatnya isu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto.

"Ramainya memunculkan Gibran sebagai cawapres menimbulkan spekulasi gugatan syarat usia capres dan cawapres 35 tahun di MK berpeluang dikabulkan. Spekulasi itu diperkuat semakin bermunculannya dukungan dari daerah yang menginginkan Gibran jadi cawapres," kata Analis Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga seperti melansir rmol.id.

Menurutnya, dukungan seperti itu tentu sangat politis. Sebab, dukungan itu semakin banyak bermunculan saat MK akan memutuskan gugatan usia bagi capres dan cawapres.

"Kalau itu terjadi, maka MK sudah tidak proporsional lagi. MK sudah mengambil fungsi lembaga lain yang berhak memutuskan usia capres dan cawapres," beber dia.

Jadi, kata Jamiluddin, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga yudikatif itu sudah mengangkangi DPR dan Pemerintah.

"Sebab, dua lembaga ini yang berhak untuk membuat UU terkait batas usia capres dan cawapres. Karena itu, bila MK sudah tidak proporsional pada fungsi dan tugasnya, maka sebaiknya ditinjau ulang keberadaan lembaga tersebut," jelasnya.

"Sebab berbahaya bila MK sudah bermain ke ranah politik praktis," demikian Jamiluddin

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar