Polda Metro Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jakut

Sabtu, 30/09/2023 10:25 WIB
Jejaring pemilik kepentingan dalam perampasan lahan ini berkelindan dan membentuk komunitas layaknya mafia. Mafia tanah inilah menjadi pihak yang mengatur bagaimana tanah dirampas dari pemilik yang memiliki hak sebelumnya. Perampasan dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang melibatkan pengusaha, preman, hingga pejabat pertanahan dan aparat penegak hukum.

Jejaring pemilik kepentingan dalam perampasan lahan ini berkelindan dan membentuk komunitas layaknya mafia. Mafia tanah inilah menjadi pihak yang mengatur bagaimana tanah dirampas dari pemilik yang memiliki hak sebelumnya. Perampasan dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang melibatkan pengusaha, preman, hingga pejabat pertanahan dan aparat penegak hukum.

Jakarta, law-justice.co - Polisi memeriksa tersangka berinisial TP dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di wilayah Jakarta Utara, Jumat 29 September 2023 hari ini.

TP diperiksa oleh Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sempat buron usai berstatus sebagai tersangka.

"Dilakukan pemeriksaan di Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Ade turut menegaskan TP mendatangi Polda Metro Jaya bukan karena ditangkap. Menurutnya, TP secara inisiatif mendatangi penyidik untuk diperiksa.

"Bukan ditangkap," ucap dia.

Sementara itu, Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin meminta pihak kepolisian segera menahan tersangka setelah rampung diperiksa. Sebab, tersangka sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan.

"Harusnya ditahan, karena dia ada beberapa kali dipanggil dia tidak memenuhi, berarti kan ada niat buruk. Sampai pihak penyidik mengeluarkan DPO ditindaklanjuti red notice," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dengan kerugian Rp1,8 triliun.

"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam surat tersebut, Rabu (24/5).

Kasus ini bermula saat korban bernama Muchin melaporkan kasus sengketa tanah ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Krisna, kasus sengketa tanah yang dialami kliennya itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2003. Namun, kliennya baru membuat laporan terkait sengketa tanah seluas 4,5 hektare itu pada tahun ini.

"Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," tutur dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar