Soal Pemecatan Kepsek Oleh Bima Arya karena Pungli, DPR Ingatkan Ini

Sabtu, 23/09/2023 11:57 WIB
Anggota DPR dari  Partai Demokrat, Dede Yusuf (law-justice/Teguh Vicky Andrew)

Anggota DPR dari Partai Demokrat, Dede Yusuf (law-justice/Teguh Vicky Andrew)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni, yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya, karena dugaan pungli kini melawan secara hukum. Pimpinan Komisi X DPR RI melihat upaya Nopi terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak.

"Pertama dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, kepada wartawan, Jumat 22 September 2023.

Lebih lanjut Dede Yusuf menjelaskan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar. Sehingga, pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.

"Dari sisi kepala daerah ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan dari pada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak," ujarnya.

Dalam pemecatan Nopi yang dilakukan Bima Arya, Dede Yusuf mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi dipecat karena dugaan pungli. Dede Yusuf mengingatkan ketegasan kepala daerah jangan demi semata popularitas.

"Tetapi di dalam kasus ini, ketika dia menjadi tuduhan, kan mungkin konsepnya kenapa dipecat karena adanya tuduhan. Nah itu yang harus ditanyakan, apakah data itu sudah dimiliki? Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya," ucapnya.

Menurut Dede Yusuf, dugaan pungli yang terjadi saat proses PPDB tak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor. Sehingga diperlukan sistem yang kuat untuk mengantisipasi pungli, bukan kebijakan yang sifatnya sementara.

"Karena kan kejadian pungutan ini bukan di satu sekolah. Artinya, kalau kita mau memperbaiki, perbaiki sistemnya, karena kalau kita memperbaiki kita hanya melakukan pemecatan pada katakan lah oknum, yang lain bagaimana?" sebut Dede.

"Tentu sebagai kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang sifatnya bukan spontan, kebijakan yang hanya sementara. Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif," imbuhnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya sudah merespons perlawanan mantan Nopi Yeni. Nopi telah dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.

"Ya saya kemarin menerima surat gugatan dari kepala sekolah, yang dilayangkan oleh penasihat hukumnya, yang menggugat keputusan Wali Kota," kata Bima, Jumat 22 September 2023.

"Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar