Soal Desakan Cabut PSN Rempang, Menko Luhut: Jangan Bakar Lumbung Padi

Selasa, 19/09/2023 13:09 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP). (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara merespons soal desakan untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

"Kenapa mesti dicabut-cabut sih? Untung barangnya bagus, bahwa ada yang salah satu ya diperbaiki satu lah, jangan terus main cabut," ujar Luhut usai menghadiri 2nd Edition Marine Spatial Planning & Services Expo 2023 di Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut Luhut, pengembangan Rempang Eco City akan sangat menguntungkan Indonesia.

Sebab, akan masuk investasi bernilai jumbo untuk membangun industri photovoltage, solar panel hingga semikonduktor. Salah satu investor yang siap masuk adalah perusahaan asal China Xinyi Group.

Hal itu bisa membuka lapangan kerja dan membantu pengembangan teknologi di Indonesia.

"Bukan saja dapat investasi, tapi kita itu jadi pusat, karena sekarang ada pertikaian daripada negara-negara besar, kita menjadi alternatif. Bahwa ada yang kurang lebih di sekitar jangan mau terus main ada tikus dalam lumbung padi, lumbung padinya dibakar," ujarnya.

Kendati demikian, Luhut mengakui pendekatan yang dilakukan untuk merelokasi warga terdampak beberapa waktu lalu kurang pas. Kondisi itu menimbulkan konflik yang diperpanas oleh provokator

"Mungkin ya kita sekarang lagi mau slow down, saya pikir mungkin approach, pendekatannya, kemarin kurang pas. Tapi, selama saya yang menangani banyak pembebasan tanah, tidak ada masalah," terangnya.

Menurut Luhut, warga terdampak bersedia direlokasi selama kompensasi yang diberikan sesuai.

"Ada yang mau dikasih rumah dengan pekerjaan, sekolah dan sebagainya, ada juga yang mau uang saja, cash. Nah, kemudian yang provokator pasti ada, itu mesti dipisah-pisahkan," terangnya.

Desakan untuk mencabut status PSN Rempang Eco City muncul dari sejumlah pihak, salah satunya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Pasalnya, proyek dianggap bermasalah.

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, disebutkan payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN.

Namun proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak.

"Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN," demikian pernyataan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9) lalu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar