Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswi, Modusnya Bimbingan Ekskul

Rabu, 13/09/2023 21:15 WIB
Kasus pencabulan anak dibawah umur

Kasus pencabulan anak dibawah umur

Jakarta, law-justice.co - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi di tempat dia mengajar.

Guru cabul itu berinisial BBS (30). Dia ditangkap pada 11 September 2023 setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rizka Fadhila mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, total ada empat siswi yang diduga menjadi korban pencabulan oleh BBS. Keempat siswi tersebut berinisial DCF, AND, MRA, dan NA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban lainnnya, termasuk alat bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana," ujar Rizka, Selasa 12 September 2023.

Lebih lanjut Rizka menjelaskan pelaku menjalankan aksinya di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas V.

"Kejadiannya saat dia (pelaku) mengajar di kelas dan pada saat jam ekskul. Modusnya koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan saat itulah dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan cabul," kata Rizka.

Selain empat korban yang sudah teridentifikasi, Rizka mengatakan, pihaknya juga telah mendapati identitas empat korban lainnya yang diduga juga pernah mengalami pelecehan seksual oleh BBS. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," ungkap Rizka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar