Kiai Gadungan Ponpes Ilegal Semarang Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan

Jum'at, 08/09/2023 19:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Jakarta, law-justice.co - Polrestabes Semarang menangkap BAA alias M Anwar (46) yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 8 September 2023 seperti dikutip dari Antara.

Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka dijemput paksa tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.

Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Donny menyebut BAA ternyata merupakan seorang penyair, dan kerap terlibat dalam kegiatan pengajian.

"Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ, dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair tetapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.

Hal itu, justru dimanfaatkan BAA untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya, dia juga sedang dilaporkan dalam kasus penipuan.

"Untuk dugaan tindak pidana lain sudah dilaporkan sudah ditangani unit yang lain, masih proses penyelidikan, dugaannya terkait masalah penipuan," kata Donny.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar