Korupsi Dana Waskita, Hakim Vonis Hasnaeni `Wanita Emas` 5 Tahun Bui

Rabu, 13/09/2023 13:07 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (wanita emas) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya (Net)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (wanita emas) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein alias `wanita emas` pidana penjara lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17 miliar 583 juta," ujar ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Sebagai informasi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam agenda sidang sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Hasnaeni dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar