Respons Heru Budi soal Kendaraan Gagal Uji Emisi Tak Lagi Ditilang

Senin, 11/09/2023 15:45 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons perubahan sistem penindakan yang tak lagi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos alias gagal uji emisi. Heru menyerahkan seluruh keputusan kepada aparat kepolisian.

"Ya ngikut saja. Terserah teman-teman polisi (yang) tahu kebijakannya," ungkap Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Heru belum mengetahui alasan detail perubahan sistem tersebut. Meski begitu, Heru memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut.

Seperti diketahui, polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," ungkapnya Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin 11 September 2023.

Sebelumnya, tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Nurcholis mengatakan penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini masyarakat yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya itu.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar