Inggris Sebut Grup Tentara Bayaran Wagner Setara ISIS

Rabu, 06/09/2023 21:50 WIB
Milisi tambahan Rusia Grup Wagner (Net)

Milisi tambahan Rusia Grup Wagner (Net)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Inggris akan melarang tentara bayaran Rusia yang berperan besar dalam invasi di Ukraina, Wagner Group. Bagi Inggris, Wagner Group setara dengan militan Islamic State (ISIS).

Dilansir AFP, Rabu 6 September 2022, laporan media Inggris Daily Mail yang mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Inggris Suella Braverman menyebutkan bahwa Inggris berencana menetapkan Wagner Group sebagai organisasi `terlarang` berdasarkan undang-undang (UU) anti-teror.

Penetapan ini berarti menempatkan Wagner Group setara dengan kelompok militan Islamic State (ISIS) dan militan Al-Qaeda.

"Wagner merupakan organisasi yang penuh kekerasan dan destruktif, yang bertindak sebagai alat militer Rusia di bawah kepemimpinan Vladimir Putin di luar negeri," ucap Braverman dalam pernyataannya.

"Sementara rezim Putin memutuskan apa yang harus dilakukan terhadap monster yang diciptakannya, aktivitas destabilisasi Wagner yang terus berlanjut hanya akan terus mendukung tujuan politik Kremlin," imbuhnya.

Braverman mengatakan Wagner terlibat dalam penjarahan. Tentara bayaran Rusia itu juga disebut terlibat dalam pembunuhan yang keji.

"Wagner terlibat dalam penjarahan, penyiksaan dan pembunuhan keji," sebut Braverman.

Braverman menambahkan operasi Wagner Group di Ukraina, Timur Tengah dan Afrika `merupakan ancaman terhadap keamanan global`.

"Itulah sebabnya kami melarang organisasi teroris ini dan terus membantu Ukraina sebisa mungkin dalam perjuangannya melawan Rusia," tegasnya.

Rencana Inggris untuk melarang Wagner Group berdasarkan UU Terorisme akan diajukan ke parlemen Inggris pada Rabu (6/9) waktu setempat.

Sementara itu, pada Juli lalu, Inggris mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap 13 individu dan perusahaan yang diyakini terkait dengan Wagner Group di Afrika, dan menuduh mereka melakukan rentetan kejahatan di sana, termasuk pembunuhan dan penyiksaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar