Pemerintah Tolak TikTok Jalankan Bisnis Medsos & E-commerce Bersamaan

Rabu, 06/09/2023 20:59 WIB
TikTok Cash

TikTok Cash

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan di Tanah Air.

Untuk diketahui, TikTok mempunyai fitur TikTok Shop yang sekarang sedang melejit dipakai masyarakat.

Teten melanjutkan, negara lain seperti Amerika Serikat dan India pun berani melakukan penolakan serupa atas TikTok lebih dahulu.

"India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," tutur Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, dikutip dari YouTube Komisi VI, Rabu 6 September 2023.

Menurutnya, TikTok Shop boleh saja beroperasi, tapi tidak disatukan dengan media sosial.

Alasannya, berdasarkan hasil riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar