Bank Himbara Sebut Menunggu Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Jum'at, 01/09/2023 16:59 WIB
Pemerintah beri pinjaman Rp100 juta melaui bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) (motorplus)

Pemerintah beri pinjaman Rp100 juta melaui bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) (motorplus)

Jakarta, law-justice.co - Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan bank milik negara (Himbara) berpotensi menyusut besar seiring dengan titik terang aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan yang dimaksud di antaranya adalah UU 10/1998 tentang Perbankan. Dalam aturan itu dijelaskan apabila bank kesulitan melakukan usaha, maka dapat melakukan penghapus bukuan kredit dan ini berlaku untuk seluruh perbankan.

Saat ini, kualitas kredit macet di sektor UMKM, memang dinilai tinggi. Itu juga yang menjadi sebab penyaluran kredit perbankan di sektor ini terbilang sangat hati-hati.

Sebutlah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang per semester I-2023 mencatat NPL segmen usaha menengah terbesar yakni 6%, sementara segmen usaha kecil sebesar 3,6%. Dengan nilai write off pada segmen menengah mencapai Rp 2,21 triliun, sementara segmen usaha keci senilai Rp 2,27 triliun.

Adapun PT Bank Rakyat Indonesia mencatat segmen usaha kecil mempunyai rasio kredit bermasalah terbesar yakni 4,29%. Lalu, segmen menengah sebesar 2,70% dan segmen mikro dengan NPL 2,23% per semester I-2023.

Angka hapus buku atau write off yang dilakukan BBRI pada periode enam bulan pertama tahun ini meningkat. Dari sebelumnya di semester pertama 2022 senilai Rp 9 triliun menjadi senilai Rp 17,7 triliun di semester pertama 2023.

Bank anggota Himbara lainnya PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) mencatatkan NPL segmen UKM 0,98% pada semester I-2023, sedangkan segmen mikro sebesar 1,31%. Dengan total write off mencapai Rp 7,23 triliun.

Sementara PT Bank Tabungan Negara (BTN) belum memastikan nilai hapus buku kredit UMKM. Direktur Risk Management Bank BTN Setiyo Wibowo mengaku, masih menghitung potensi kredit UMKM yang akan di hapus tagih.

"Karena harus benar-benar dipastikan bahwa debitur tersebut sudah tidak ada potensi atau menjadi korban dari kejadian force majeure. Misal gempa besar, gunung meletus, dan lain-lain," ujar Setiyo, Kamis 31 Agustus 2023.

Kendati demikian, Setiyo menyebut, dampak ke bank sebenarnya tidak ada karena kredit ini sudah dalam off balance sheet bank.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar