Vonis Bebas Hakim Gazalba, KPK Serahkan Memori Kasasi ke PN Bandung

Selasa, 22/08/2023 20:48 WIB
Potret Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Merdeka)

Potret Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan putusan bebas terhadap terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Memori kasasi itu terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, Senin 21 Agustus 2023, telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan terdakwa Gazalba Saleh, yaitu memori kasasi," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 22 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi itu, lanjut Ali, jaksa memberikan argumen berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK berharap permohonan kasasinya dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

"KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," tuturnya.

Ali meyakini putusan MA akan selalu berlandaskan hukum sehingga menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ali juga meminta masyarakat mengawal perkara ini.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, yang diduga terseret kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pengajuan kasasi dilayangkan melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Kasasi tersebut diajukan setelah KPK menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh.

"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ucapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar