Hakim Tunda Sidang Vonis Angin Prayitno Aji Pekan Depan

Senin, 21/08/2023 11:40 WIB
Angin Prayitno Aji.  (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Angin Prayitno Aji. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji selama satu pekan.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyatakan bahwa belum siap menggelar sidang vonis tersebut.

"Ditunda satu minggu, hakim belum siap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 sebelumnya dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK menyebut Anginyang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Angindisebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Di antaranya dengan membeli tiga bidang tanahdi Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum KPK setelah sebelumnya dia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar