Imparsial Kritik TNI yang Sebut Aparat Bisa Jadi Kuasa Hukum

Sabtu, 12/08/2023 18:01 WIB
Datangi Polrestabes Medan, Aksi Puluhan Anggota TNI Ini Dikecam. (Viva).

Datangi Polrestabes Medan, Aksi Puluhan Anggota TNI Ini Dikecam. (Viva).

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyebut seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan dinilai keliru. Aparat militer dianggap tidak diperkenankan secara hukum menangani langsung perkara hukum. Pernyataan Kresno Buntoro merupakan buntut dari kejadian penggerebekan Polrestabes Medan oleh sejumlah aparat TNI di bawah koordinasi Mayor Dedi Hasibuan, yang keponakannya tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum,” kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023)

Titik kritik Gufron berdasar sejumlah beleid hukum yang tidak ada menyebutkan bahwa aparat militer bisa memberikan pendampingan atas perkara hukum. Secara khusus bagi lingkungan TNI, jaminan bantuan hukum kembali ditegaskan dalam pasal Pasal 105, 215 dan 216 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada intinya adanya jaminan bantuan hukum bagi tersangka yang diadili di peradilan militer maupun koneksitas. Artinya, pendampingan hukum yang diinginkan Mayor Dedi F Hasibuan untuk keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan tidak bisa dilakukan, termasuk soal upaya penangguhan penahanan.

“Kami memandang, keseluruhan pasal yang disebutkan di atas harus dipahami sebagai adanya jaminan negara kepada siapapun termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI untuk memperoleh bantuan hukum. Pasal-pasal tersebut jika dicermati tidak ada yang menyebutkan adanya pemberian kewenangan kepada prajurit TNI untuk dapat memberikan pendampingan/ bantuan hukum dalam lingkup (yurusdiksi) peradilan selain peradilan militer dan peradilan koneksitas,” ujar Gufron.

Gufron menekankan bahwa hak untuk menerima bantuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU TNI tidak boleh ditafsirkan bahwa bantuan hukum tersebut harus atau bisa berasal dari institusi TNI. Terlebih bila lingkup (yurisdiksi) peradilan yang memproses kasus hukum tersebut bukan peradilan militer atau peradilan koneksitas. Dalam kasus keluarga Mayor Dedi Hasibuan yang tunduk pada peradilan umum, hak untuk memperoleh bantuan hukum tersebut harus tunduk pada UU Advokat No. 18 tahun 2003.

Selain itu, ia menambahkan soal dasar hukum yang disebutkan oleh Kababinkum terkait kewenangan pemberian bantuan hukum oleh TNI yang didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1971 juga salah dan keliru. Menurtunya, SEMA No. 2 Tahun 1971 sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di Pengadilan Umum, kecuali atas izin khusus dari atasannya dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1952 yang sejatinya telah berulang kali dicabut.

“Atas dasar itu, sesungguhnya argumentasi Kababinkum yang bersandar pada pada SEMA No. 2 tahun 1971 sudah kehilangan pijakan hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Laksda Kresno Buntoro mengatakan seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan. Hal ini disampaikan Kresno buntut ramai kasus Mayor Dedi yang mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

"Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi penasihat hukum apa nggak? Dalam hal ini adalah Mayor DH itu bisa nggak dia jadi penasihat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyaannya boleh," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar