Tak Cuma Ferdy Sambo,

MA Juga Sunat Setengah Vonis Putri, Vonis Kuat & Ricky Disunat 5 Tahun

Rabu, 09/08/2023 00:01 WIB
Ketika PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel Bagi Putri, Kuat-Ricky Rizal (Tribun Jambi)

Ketika PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel Bagi Putri, Kuat-Ricky Rizal (Tribun Jambi)

Jakarta, law-justice.co - Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.

Putusan inilah yang belakangan menuai kemarahan publik. Sebab MA sepakat mengurangi hukuman yang diterima Sambo dkk, termasuk membuat sang mantan Kadiv Propam lolos dari hukuman mati.

"Nomor satu, terdakwa Ferdy Sambo," ungkap perwakilan MA yang lantas membeberkan amar putusan yang dijatuhkan hakim.

"Pidana penjara seumur hidup, keterangan P2 dan P3 dissenting opinion." tambahnya.

Kasasi MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Bukan cuma Sambo, majelis hakim MA juga mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi. Yang semula dijatuhi pidana 20 tahun menjadi 10 tahun.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang Putri ajukan.

PT DKI Jakarta sempat menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma`ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan oleh MA pada Selasa (8/8).

"Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4).

Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Tindak pidana ini dilakukan Ricky bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma`ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.

MA Potong Hukuman Kuat Ma`ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf.

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perkara nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).

"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma`ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding yang Kuat pada Rabu, (12/4). Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

"Pengadilan Negeri menjatiuhkan pidana 15 tahu, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan," ujarnya.

Tindak pidana ini diduga dilakukan Kuat bersama Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo.

Dikecam Netizen

Keputusan ini menimbulkan kegemparan di kalangan warganet, bahkan tidak sedikit yang mengecam MA. Pasalnya peristiwa pembunuhan keji yang terjadi bulan Juli 2022 tersebut sangat menyita perhatian publik dan sangat mencoreng citra kepolisian.

Bahkan sampai akhir proses persidangan pun masih banyak pihak yang mempertanyakan motif Sambo tega merencanakan pembunuhan terhadap salah satu ajudannya tersebut.

"Ga sekalian diangkat jadi DUTA HUKUM WOIIII??" kecam pegiat media sosial Jhon Sitorus.

"Belum juga setahun, tapi ya serah suka-suka kelen aja lah, situ yang punya wewenang," komentar warganet.

"Bravo," sindir warganet lain.

"Puncak komedi," timpal yang lainnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dianulir lewat proses kasasi di Mahkamah Agung.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar