PDI Perjuangan Dapat Dana Hibah Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

Selasa, 01/08/2023 11:26 WIB
PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-50 di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat (10/1/2023). Peringatan HUT ini akan dilakukan sebagai bagian konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang. Acara HUT ke-50 PDI Perjuangan tak mengundang partai politik lain. Robinsar Nainggolan

PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-50 di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat (10/1/2023). Peringatan HUT ini akan dilakukan sebagai bagian konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang. Acara HUT ke-50 PDI Perjuangan tak mengundang partai politik lain. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PDI-Perjuangan menerima dana hibah partai politik senilai Rp28 miliar dari pemerintah.

Penyerahan dilakukan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dan diterima langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

"Bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Senin (31/7).

Selain ditandatangani oleh Megawati, dokumen penyerahan dana juga ditandatangani Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Hasto menyebut dana hibah bagi parpol yang lolos presidential threshold sangat penting.

Hasto mengatakan uang yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga mampu melahirkan para calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas.

"Bagi PDIP digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi sehingga PDIP memiliki kepala daerah dan legislatif yang mumpuni," kata dia.

Dana hibah kepada partai di parlemen diberikan pemerintah setiap tahun. PDIP di tahun sebelumnya juga telah menerima dana tersebut senilai Rp27 miliar.

Aturan soal dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diterima setiap partai tak sama bergantung pada perolehan suara di parlemen.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar