Agar Kendaraan Tak Dianggap Bodong, Pahami Dasar Hukumnya

Sabtu, 22/07/2023 07:37 WIB
Ilustrasi pelat motor (Pixabay)

Ilustrasi pelat motor (Pixabay)

law-justice.co - Motor bodong atau motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial.

Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan. Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel “STNK Only” atau “ST”.

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun belakangan motor bodong pun ada pula yang dilengkapi BPKB palsu. Sehingga pembeli benar-benar kecolongan jika awam soal ini.

Ciri Ciri Motor Bodong
“Penanda motor bodong cuma dua hal yaitu BPKB dan kecocokan nomor rangka mesin, tapi dua hal ini harus diketahui benar karena juga bisa diakali.

Motor yang tanpa BPKB sudah bisa dipastikan bodong. Namun motor bodong pun ada yang memiliki BPKB yang dipalsukan. BPKB asli atau palsu itu, bisa di cek dengan mudah caranya sebagai berikut:

Pengecekan Dengan Lampu Ultraviolet
Nah dibawah lampu ultraviolet, BPKB asli tidak hanya akan menampilkan hologram logo kepolisian saja, namun juga akan menampakkan sebaran garis-garis kecil tak beraturan yang mengelilingi logo Kepolisian di halaman tengah.

Pada bagian pembatas halaman buku BPKB itu jika diletakkan dibawah ultraviolet juga akan tampak ada benang garis merah menyala.

BPKB asli tak akan menanpilkan merek kendaraan dengan nama pasarnya pada bagian tipe motor yang ada di halaman Identitas Kendaraan. Misalnya Honda Beat, Yamaha Mio atau Kawasaki Ninja.

Namun yang ditampilkan hanya merek yakni Honda, Yamaha, Suzuki atau lainnya. Sedangkan pada kolom tipe akan berisi nomor seri kendaraan seperti NF 125 TR (untuk seri Supra 125), SE88 (Mio M3), dan lainnya.

“Saya pernah menerima BPKB dimana bagian merek dan tipenya tertulis Honda Beat, itu jelas BPKB palsu.

Warna Tinta Pada Nomor Seri BPKB
BPKB asli juga dapat dicek melalui nomor seri pada bagian Identitas Pemilik yang berada di bagian kanan atas. BPKB asli umumnya menuliskan nomor seri dengan tinta warna hitam.

“Kalau warna tinta nomor seri itu merah bisa ada dua kemungkinan. Pertama karena BPKB asli hilang terus buat lagi dengan resmi oleh kepolisian, tapi bisa juga BPKB itu tidak resmi.

Meskipun, pengenalan BPKB melalui tinta untuk nomor seri ini terlalu rancu untuk jadi alat ukur menjamin jika BPKB itu asli. Terkadang ada beberapa orang yang coba menawarkan motor dilengkapi dengan BPKB asli.

Namun setelah ditelusuri ternyata dalam BPKB yang dijual yang tertera bukan nama penjualnya, melainkan nama orang lain. Kalau penjual namanya bukan tertera di BPKB asli, harus ada keterangan tambahan seperti konfirmasi ke keluarga atau Ketuas RT setempat untuk memastikan bahwa itu bukan motor curian.

Pengecekan Nomor Rangka Motor
Selain melalui BPKB pengecekan motor bodong atau tidak juga bisa dilakukan melalui pengecekan nomor rangka motor.

Pastikan nomor rangka mesin kendaran sesuai dengan yang tertera dalam surat BPKB. Meleset satu nomor saja, sebaiknya motor patut dicurigai dan tidak direkomendasikan untuk dibeli.

Nomor rangka bisa pula dipalsukan atau diakali. Namor rangka asli biasanya rapi dan sejajar cetaknnya dari depan sampai belakang. Jika ada satu nomor di rangka itu tampak miring atau tak sejajar patut dicurigai itu bukan rangka keluaran pabrik.

Untuk motor lawas dibawah tahun 2010 yang ketokan nomor rangkanya sampai dua kali, seperti Honda Star atau Grand, biasanya ada keterangan dari laborotorium forensic Kepolisan.

Sebab pada motor lawas seringkali nomor rangka itu tertutup tutup aki sehingga lekukan nomor rangka jadi tipis atau tidak terlihat sehingga harus diketok dua kali.

Demikianlah pembahasan mengenai Ciri Ciri Motor Bodong semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Dasar Hukum

Kendaraan bermotor yang telah melebihi masa aktif selama lima tahun plus dua tahun akan menjadi kendaraan non-aktif. Kendaraan itu menjadi kendaraan tak bersurat alias bodong.


Tanpa melakukan registrasi kembali, mengacu Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 110 – Pasal 114 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bermotor yang telah melebihi masa aktif selama lima tahun plus dua tahun akan menjadi kendaraan non-aktif. Kendaraan itu menjadi kendaraan tak bersurat alias bodong

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 74:

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Perkap Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Pasal 110:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap: a. Ranmor yang di blokir karena terkait kasus pidana/perdata; b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111:

Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan: a. surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; b. foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan c. surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan: a. surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

Pasal 112:

Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident: a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan; b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah: a. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan Kontinjensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau b. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

Pasal 113:

Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah: a. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114:

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Untuk diketahui, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2315 Tahun 2018 tertuang perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

Pelayanan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM. Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai 15 November hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar