Mengaku Tak Puas dengan Keputusan Hakim soal Eksepsi,

Kuasa Hukum Johnny G. Plate Bakal Ajukan Justice Collaborator

Rabu, 19/07/2023 07:27 WIB
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Robisar Nainggolan

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Robisar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengaku pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 Triliun.

“Iya nanti artinya JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses, dalam pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dia mengungkapkan akan mengajukan saksi untuk melakukan bantahan-bantahan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

“Kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita. Yang kita akan keluarkan nanti saat proses persidangan,” tuturnya.

Achmad Cholidin mengaku akan mengajukan JC setelah melihat hasil dari pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu.

“Nanti sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, kita akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan,” kata dia.

Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan pengajuan JC dilakukan. Namun, yang pasti semua memiliki proses dan tahapannya.

Sebelumnya, hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Hanya saja, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate,” ungkap dia.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Seperti diketahui, Johnny merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah dimuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Hakim pun menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate lebih lanjut karena telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.


Lantas, hakim bertanya jadwal sidang selanjutnya kepada jaksa penuntut umum.


"Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa.

"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi," timpal hakim.

Dalam perkara ini, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Dalam eksepsi tim penasihat hukumnya, Plate mengatakan proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Plate mengklaim tidak ada perbuatan melawan hukum.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar