Usai Mabuk Bareng, Oknum Polisi di Maluku Mencabuli Siswi SMP

Sabtu, 08/07/2023 20:03 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Istimewa)

Ilustrasi Oknum Polisi (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Miris, melihat kelakuan oknum polisi di Maluku. Pasalnya, usai mengajak mabuk bareng kekasihnya yang masih di bawah umur di kontrakan. Oknum polisi dari Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, berinisial BJL tega menunggangi atau menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP.

Seperti dilansir VIVA.co.id, oknum polisi itu berpangkat Bripda dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari  mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu mulai diselidiki pihak kepolisian setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 13 Juni 2023.

"Pada 13 Juni 2023, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," kata Handry ke awak media, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, Handry katakan, bahwa kasus itu bermula saat Bripda BJL melakukan aksi pencabulan dengan mengajak terlebih dulu korban dan pacarnya mabuk bareng di kontrakannya.

Sambungnya menceritakan, korban yang masih duduk di bangku SMP akhirnya bolos sekolah dan pergi bareng pacar menuruti panggilan tersebut untuk datang ke kontrakan Bripda BJL pada Sabtu, 20 Mei lalu sekitar pukul 10.45 WIT.

Setibanya di kontrakan itu, ia ceritakan, ternyata Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya.

"Jadi berdasarkan laporan yang kami peroleh. Kalau dia (Bripda BJL) awalnya mengajak korban untuk ke kontrakannya. Disitu Bripda BJL disebut sudah menyediakan miras untuk dikonsumsi bareng mereka. Korban, pacar korban dan Bripda BJL," ujar Handry.

Setelah mabuk-mabukan, korban pun lantas disetubuhi oleh pacarnya. Kemudian Bripda BJL yang menyaksikan itu disebut membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya.

Tak lama berselang, Bripda BJL selanjutnya yang beraksi melakukan pencabulan dan pemerkosaan dengan modus tipu dan rayu.

Bripda BJL melakukan aksinya dengan terlebih dulu menyuruh pacar korban membeli miras lagi. Sang pacar korban pun keluar membeli miras lalu mengunci semua pintu dari luar.

Selanjutnya, Bripda BJL langsung beraksi dan melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan merayu dan berjanji akan menikahi korban.

"Jadi keterangan selanjutnya kami peroleh kalau Bripda BJL ini menyuruh SE (pacar korban) pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. Disitulah Bripda BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi," bebernya.

Saat pacar korban SE pergi membeli miras. Disitulah, Bripda BJL langsung beraksi dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.

"Korban sudah tak berdaya saat itu dan tak sadarkan diri karena mabuk akhirnya disetubuhi juga oleh Bripda BJL," katanya.

Atas tindakan tak senonoh itu, kata Handry, orang tua korban pun melaporkan Bripda BJL dan pacar korban SE ke Mapolres Kepulauan Tanimbar.  "Laporan sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya menyebut jika pihaknya saat ini telah menetapkan Bripda BJL jadi tersangka atas kasus pencabulan itu.

"Iya sudah, jadi sudah (tersangka Bripda BJL)," ujar AKPB Umar Wijaya kepada wartawan Jumat (7/7/20223).

Sambung Umar jelaskan, awalnya kasus tersebut sempat simpang siur. Namun setelah didalami, Bripda BJL diketahui terlibat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemarin kami belum bisa memastikan karena kasusnya simpang siur masalah si anggota ini. Dalam setelah didalami ternyata dia memang dari keterangan saksi-saksi memang dia turut terlibat," jelasnya.

Umar menegaskan bahwa Bripda BJL akan dihukum berat. Hal itu dia pastikan setelah Polres Tanimbar menggelar ekspose terkait penetapan tersangka terhadap Bripda BJL.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan diproses dan hukum berat," pungkasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar