Penyusunan RUU Desa Libatkan Partisipasi Publik

Sabtu, 08/07/2023 19:01 WIB
Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul. (Parlementaria)

Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul. (Parlementaria)

law-justice.co - DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU.

Dalam kaitan hal tersebut, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan pihaknya telah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU  tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu ia ungkapkan saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7/2023). 

Pada kesempatan yang sama, ia juga sekaligus menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan. “Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” jelasnya. 

Ia melanjutkan bahwa, hal tersebut juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang. 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar