Kemlu RI Kembali Kecam Aksi Bakar Alquran yang Disetujui Swedia

Kamis, 29/06/2023 20:20 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Delikkalbar.com)

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Delikkalbar.com)

law-justice.co - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyatakan mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Qur`an oleh seorang warga Swedia baru-baru ini.

Aksi tersebut dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan," tulis Kemenlu RI dalam akun Twitter resmi @Kemlu_RI.


"Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," tegas Kemenlu.

Kemenlu pun menyatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara anggota organisasi Islam dunia (OKI) di Swedia sudah menyampaikan protes keras atas kejadian ini.

Diberitakan sebelumnya, polisi Swedia mengatakan telah memberikan izin untuk penyelenggaraan sebuah protes yang pelakunya berencana membakar Al Quran di luar masjid utama Stockholm pada Rabu (28/6/2023).

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37).

Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika pada Rabu menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid.

Izin dari Polisi Swedia datang dua minggu setelah pengadilan banding negara itu menolak keputusan polisi untuk menolak izin dua demonstrasi di Stockholm yang mencakup pembakaran Al Quran.

Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam itu di luar Kantor Kedutaan Besar Turkiye pada Januari.

Aksi itu diketahui sampai menyebabkan pecahnya protes selama berminggu-minggu, seruan boikot barang-barang Swedia, dan selanjutnya menghalangi permohonan keanggotaan NATO Swedia.

Turkiye sangat tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi pada Januari itu.

Polisi kemudian melarang dua permintaan berikutnya untuk protes yang melibatkan pembakaran Al Quran.

Satu protes rencananya dilakukan oleh individu pribadi dan lainnya oleh organisasi, di luar kedutaan Turkiye dan Irak di Stockholm pada Februari.

Pengadilan banding pada pertengahan Juni memutuskan bahwa polisi salah karena melarang protes-protes itu.

Pengadilan menyatakan, masalah ketertiban dan keamanan yang dirujuk oleh polisi Swedia tidak memiliki hubungan yang cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau wilayah sekitarnya.

Permintaan demonstrasi pada Rabu kemarin diketahui diajukan oleh individu yang permohonan sebelumnya ditolak.

"Saya ingin protes di depan masjid besar di Stockholm, dan saya ingin mengungkapkan pendapat saya tentang Alquran... Saya akan merobek Alquran dan membakarnya," tulis Salwan Momika dalam salinan permohonan izinnya yang diperoleh AFP.

Polisi mengatakan pada Rabu bahwa mereka telah memanggil bala bantuan dari seluruh negeri untuk menjaga ketertiban. Seorang koresponden AFP melaporkan, beberapa mobil polisi sudah diparkir di dekat masjid pada Rabu pagi, sebelum protes berlangsung.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar