MA Potong Hukuman Koruptor BUMN Askrindo

Minggu, 25/06/2023 19:40 WIB
Ilustrasi Koruptor. (totabuan.co)

Ilustrasi Koruptor. (totabuan.co)

Jakarta, law-justice.co - Hukuman terdakwa korupsi mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Wahyu Wisambada diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi 6 tahun penjara. Padahal putusan pengadilan sebelumnya mentapkan hukuman bui selama 8 tahun.

"Tolak perbaikan. Pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari wesbitenya, Minggu (25/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agustunis Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung. "Nomor perkara 2425 K/Pid.Sus/2023," tulis putusan MA itu.

Kasus bermula pada kurun 2016-2020. Di mana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu.

Kasus bergulir ke pengadilan. Kejaksaan mendakwa Wahyu Wisambada dengan tuduhan melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan AMU kurun 2016-2020. Selain Wahyu Wisambada, ikut diadili juga; Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (selanjutnya disebut PT Askrindo) periode Oktober 2017 - Maret 2021; Anton Fadjar Alogo Siregar; Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT. Askrindo periode tahun 2016-2020, Firman Berahima; Direktur Utama PT AMU periode 2012 s/d 2018 I Nyoman Sulendra; Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019 s/d April 2021 Frederick CV Tassyam; Direktur Utama PT AMU periode Juni 2018 s/d Desember 2018 Dwikora Harjo.

Pada 8 September 2022, PN Jakpus menyatakan Wahyu Wisambada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Oleh karennya, Wahyu Wisambada dihukum 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Januari 2023. Wahyu Wisambada mengajukan kasasi dan dikabulkan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar