Tagih Utang ke Kemenkeu, Jusuf Hamka Singgung Jasa Damaikan NU Vs DJP

Jum'at, 09/06/2023 11:59 WIB
Viral Sebut Bank Syariah Kejam, Segini Kekayaan Pengusaha Jusuf Hamka. (Podcast Deddy Corbuzier).

Viral Sebut Bank Syariah Kejam, Segini Kekayaan Pengusaha Jusuf Hamka. (Podcast Deddy Corbuzier).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka terus mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melunasi utang Rp800 miliar yang dia tagih.

Dia menegaskan bahwa, tidak mau lagi kompromi dengan Kementerian Keuangan dengan menerima pembayaran utang Rp179 miliar sebagaimana telah disepakati timnya pada Februari 2016 lalu. Pasalnya, Kemenkeu sudah ingkar janji.

"Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong," katanya seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia heran kenapa sampai sekarang Kemenkeu selalu mencari alasan untuk tidak membayar utang tersebut.

"Kita tidak bayar pajak aja didenda 2 persen sebulan. fair-fairan saja. Keputusan MA juga fair 2 persen per bulan. Kalau saya telat pajak juga kena 2 persen kok sebulan," katanya.

Padahal katanya, sebagai warga negara yang baik, dia sudah sangat banyak membantu Kementerian Keuangan. Bantuan antara lain diberikan saat pemerintah melaksanakan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty beberapa tahun lalu.

Dia mengatakan ikut menggerakkan pengusaha agar mau ikut program tersebut.

"Dan hasilnya sukses," katanya.

Selain di Program Tax Amnesty, dia juga pernah membantu mendamaikan kisruh antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PBNU.

Hal itu dia lakukan usai Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyerukan agar masyarakat tak bayar pajak lantaran ada dugaan penyelewengan dana pajak oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya terlibat aksi kekerasan terhadap David Latumahina.

"Kemarin waktu ribut antara NU dan DJP, saya yang mediasiin. Saya yang atur semua. Tadinya kan tidak mau ketemu PBNU, saya yang mediasi akhirnya ketemu. Saya cinta sama Kemenkeu, tapi kenapa Kemenkeu tidak cinta sama saya?," katanya.

Peristiwa tagih utang yang diajukan Jusuf Hamka ke negara bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Dia sukses dan memenangkan gugatan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar