Seharusnya jadi Milik Publik, Vale Disebut Milik Perusahaan Cangkang

Rabu, 07/06/2023 17:40 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungan ke lokasi Vale Indonesia (Dok.Vale Indonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan saat kunjungan ke lokasi Vale Indonesia (Dok.Vale Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi VII DPR (Fraksi Gerindra), Bambang Hariyadi, menyebut 20 persen saham PT Vale Indonesia yang seharusnya dimiliki publik, ternyata 80 persennya (dari 20 persen itu) dimiliki oleh perusahaan cangkang asing yang ada di Indonesia. Terkait hal itu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pun memberi penjelasan.

"Kami ada informasi yang 20 persen apa sudah dicek. Informasinya 20 persen itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai perusahaan cangkang domestik. Informasi itu, sebenarnya yang memiliki itu mereka-mereka (asing) juga, bahkan terindikasi itu dana pensiun PT Sumitomo," kata Bambang saat Raker dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023).

Head of Communications PT Vale Indonesia, Bayu Aji, mengatakan perusahaannya merupakan korporasi terbuka yang sebagian sahamnya dijual di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga segala informasi bisa diakses publik secara terbuka.

"Tentunya untuk seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait," kata Bayu Aji, dikutip dari Kumparan, Rabu (7/6/2023).

Dia menambahkan, informasi spesifik terkait komposisi 20 pemegang saham tertinggi PT Vale dilaporkan secara berkala dalam Laporan Tahunan (Annual Report). Data terakhir per 31 Desember 2022 juga disampaikan ke bursa.


Mengutip data tersebut, berikut 20 pemegang saham terbesar Vale Indonesia:

1. Vale Canada Limited (43,79 persen)

2. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/MIND ID (20,00 persen)

3. Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (15,03 persen)

4. Citibank Singapore S/A Government of Singapore (1,68 persen)

5. DJS Ketenagakerjaan Program JHT (1,60 persen)

6. JPMSE AMS RE AIF CLT RE-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool (1,00 persen)

7. Vale Japan Limited (0,54 persen)

8. BNYM RE BNYMLB RE BA G PF A S FOFTBGOSGFI-2039926714 (0,53 persen)

9. HSBC-Fund SVS A/C Best Investment Corp-Asia Ex Japan Active (0,44 persen)

10. PT Prudential Life Assurance - Ref (0,44 persen)

11. DJS Ketenagakerjaan Program JP (0,41 persen)

12. BNYM RE BNYMLB RE Eemployees ProvidentFD Board-2039927326 (0,32 persen)

13. Citibank New York S/A Government of Norway (0,29 persen)

14. JPMCB NA RE - Vanguard Emerging Markets Stock Index Fund (0,28 persen)

15. Citibank Singapore S/A Monetary Autthority of Singapore (0,28 persen)

16. JPMCB NA RE-Vanguard Total International Stock Index Fund (0,27 persen)

17. PT TASPEN (0,22 persen)

18. BP2S Frankfurt/Universial-Investment-Gesellschaft MBH On Behalf of BAYVK A3-FONDS (0,21 persen)

19. BNYMSANV RE BNYM RE People`s Bank of China (0,20 persen)

20. State Street Bank-Ishares Core MSCI Emerging Markets ETF (0,20 persen)


Bayu Aji juga memaparkan, informasi lainnya terkait saham PT Vale Indonesia yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), tersedia di kanal resmi BEI. Sementara terkait divestasi saham perusahaan sebelumnya yang 40 persen, dia menjelaskan:

○ Pada tahun 1988, INCO (entitas sebelum menjadi PT Vale Indonesia) menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20 persen dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. Atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang kini menjadi BEI.

○ Pada tahun 2020, PT Vale Indonesia (sekali lagi untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya) menambahkan porsi divestasi sebesar 20 persen kepada pihak Indonesia. Pemegang saham asing PT Vale Indonesia (Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.) menyelesaikan penjualan tambahan 20 persen (pro rata) saham di PT Vale Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID).

Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bursa saham Indonesia juga diakui sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar