Kejagung Periksa Direktur Pelaksana Anggaran Kemenkeu soal Korupsi BTS

Selasa, 06/06/2023 10:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di Gedung Bundar, pada Senin (5/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa yaitu TB (Tri Budhianto) selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Staf Khusus mantan Menkominfo Johnny G Plate berinisial DS. Selain itu, ia menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima orang pejabat di Kementerian Kominfo.

Mereka yang diperiksa yakni Direktur Pengendalian sekaligus Plt Sekretaris Ditjen SDPPI Kemenkominfo berinisial SM, Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kemenkominfo berinisial IS, dan Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo berinisial ES.

Selanjutnya Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo berinisial I, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo berinisial SMP, dan UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo.

Terakhir, Ketut menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta.

"HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," ujarnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar