`Pasir Berbisnis` Pemerintah Vs Bencana Alam dan Manusia (1)

Jum'at, 02/06/2023 18:00 WIB
Untungkan Singapura, Media Asing Soroti RI Buka Ekspor Pasir Laut. (Tribun Batam).

Untungkan Singapura, Media Asing Soroti RI Buka Ekspor Pasir Laut. (Tribun Batam).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono akan membentuk tim kajian untuk menganalisis perizinan ekspor pasir laut. Tim ini akan berisi sejumlah elemen, mulai dari kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga akademisi.

"Izin ini ada syaratnya, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM. Greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023.

Tim tersebut akan bertugas menganalisis setiap izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim kajian yang tengah dibentuk KKP itu juga akan merumuskan aturan teknis pelaksanaan penambangan pasir laut di Tanah Air.

Lalu, apa kata Walhi dan Greenpeace soal ajakan ini?

Walhi: cara pemerintah mengaburkan substansi permasalahan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi merespons soal pernyataan KKP ihwal tim kajian penambangan pasir laut. Menteri KKP Trenggono menyebut tim ini akan menganalisis setiap izin penambangan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri maupun ekspor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.


"Pernyataan Menteri KP yang mengklaim mengajak Walhi hingga Greenpeace merupakan cara pemerintah untuk mengaburkan substansi permasalahan yang terdapat di dalam PP 26 Tahun 2023," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Parid menggarisbawahi bahwa Walhi sejak awal menolak PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab Walhi menilai kebijakan tersebut akan mempercepat dan melanggengkan kerusakan lingkungan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Walhi di seluruh Indonesia pun telah menyerukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghentikan total seluruh proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia.

Walhi menilai PP tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis. Regulasi itu akan membuat masyarakat semakin miskin dan terpinggirkan akibat kerusakan yang dilanggengkan.

"Kami tidak akan pernah terlibat dalam semua aktivitas atau program yang melanggengkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Parid.

Lebih lanjut, Walhi menolak beragam bentuk peraturan perundangan yang tidak demokratis lainnya, seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Walhi juga menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga UU 26 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Parid menegaskan PP tersebut akan semakin memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Terlebih, menurutnya, situasi genting akibat krisis iklim ini terbukti telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan di Indonesia.

Greenpeace: kami fokus pada penolakan PP 26 Tahun 2023
Hal senada juga datang dari Greenpeace. Pihaknya mengatakan bahwa untuk saat ini mereka tak berminat diskusi soal aturan teknis.

"Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.

Sebelumnya, Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.

Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut.

Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim. Lantas, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar