Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang

Jum'at, 02/06/2023 17:40 WIB
Ilustrasi Ekstasi (linisiar.id)

Ilustrasi Ekstasi (linisiar.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggrebek pabrik pembuat ekstasi di Semarang, Jawa Tengah dan Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/6/2023)

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informarsi terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat pencetak ekstasi.

"Ada bahan bakunya juga. Nah, informasinya itu akan masuk melalui Jakarta, kemudian ke Tangerang dan Semarang. Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan melibatkan teman-teman Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng," kata Jayadi, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023)

Kemudian, Polda Jateng dan Banten melakukan penggerebekan pada Kamis, 1 Juni 2023. Ada dua tersangka yang saat ini ditahan.

"Satu sebagai koki dan satu orang untuk mencetak," ucap dia.


Dari keterangan tersangka, mereka baru beroperasi satu minggu lalu. Namun, Jayadi tak mudah percaya.

"Kami tidak terpegang pada keterangan itu. Kami akan uji dengan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk yang ada di Tangerang, yang kita dapatkan di TKP ini adalah sebagian ada bahan baku, sebagian ada sisa produksi yang gagal," ucap dia.

Hasil produksi itu berupa ekstasi dalam bentuk tablet dan kapsul. Keduanya mengandung Metamfetamin dan Pentillon. Hingga sata ini, tim Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar