Komnas Perempuan Minta Parpol Bentuk Mekanisme Anti KDRT untuk Kader

Sabtu, 27/05/2023 14:00 WIB
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Law-Justice/Devi Puspitasari)

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Law-Justice/Devi Puspitasari)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap agar semua partai membentuk sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi kadernya.

Harapan tersebut diungkapkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani merespons tindakan KDRT yang dilakukan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kepada istrinya.


"Berharap partai manapun itu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami anggota partainya maupun anggota keluarga dari partainya ataupun yang dilakukan oleh anggota partai secara langsung," ucap Andy saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, dikutip Sabtu (27/5/2023)

Selain itu, Andy juga meminta agar DPR RI bisa lebih peka terhadap masalah tersebut.

DPR diharapkan meningkatkan mekanisme hukum yang lebih jelas terhadap para pelaku KDRT dari anggotanya sendiri.

"Tentunya ini kita harapkan di tingkatan DPR ada mekanisme yang lebih jelas, sehingga memungkinkan proses-proses pengaduan ini dapat ditangani dengan lebih tanggap," imbuh dia.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga berharap agar proses hukum dilanjutkan dan pemulihan hak korban bisa diberikan.

"Kami tentunya berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan tentunya upaya pemulihan korban jadi salah satu titik tekan yang diperhatikan semua pihak dan diberikan mandat sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komjen (Purn) Adang Daradjatun mengungkapkan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf telah mundur dari PKS.

Adapun Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR oleh istrinya. Bukhori dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya, M (34).

"Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Bukhori kemudian memilih mundur dari anggota DPR dan anggota PKS.

Ketua tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, kliennya memutuskan tetap mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi.

"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad.


"Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," imbuhnya.

Ia pun memastikan bahwa tidak ada tekanan yang dialami kliennya dari pihak mana pun atas langkah politik yang diambilnya.

Meski demikian, ia mengamini bahwa keputusan itu diambil setelah Bukhori tersangung kasus dugaan KDRT.

Menurut dia, Bukhori ingin kasus ini tak merembet ke mana-mana sehingga tidak membuat pihak lain merugi.

"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar