Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Dea OnlyFans

Kamis, 18/05/2023 09:18 WIB
Dea Onllyfans minta maaf terkait kasus pornografi (Tribun)

Dea Onllyfans minta maaf terkait kasus pornografi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi dan memperberat hukuman Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Tolak perbaikan. Pidana satu tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Rabu (17/5).

Perkara nomor: 2086 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Dea OnlyFans.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Dea Onlyfans dihukum 2,5 tahun penjara.

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi pada sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dea OnlyFans tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Polisi tidak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang di kandungnya itu.

Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa oleh polisi salah satunya yakni komika Marshel Widianto.

Marshel diperiksa setelah diketahui membeli satu Google Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebagai saksi di kasus itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar