BREAKING NEWS,

Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan(3)

Rabu, 17/05/2023 13:04 WIB
Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews)

Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka & Ditahan. (Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Rumah Dinas Johnny

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah Menkominfo, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejagung menggelar penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5).

Selain itu, Kejagung juga menggeledah mobil pribadi Johnny. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Johnny telah diamankan petugas.

Disisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah melakukan giat penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah berada di lapangan pada Rabu (17/5) hari ini.

"Hari ini juga dijadwalkan dilakukan penggeledahan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal lokasi pasti kegiatan penggeledahan tersebut. Dia hanya menyebut informasi tersebut bakal disampaikan dalam konferensi pers seusai penggeledahan.

"Nanti setelah konferensi pers saya sampaikan semua. Kalau disampaikan terus hari ini pada hilang semua gimana," jelasnya.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5).

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," jelasnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar