Gubernur Lampung Minta Hapus Liputan Jurnalis Renggut Kebebasan Pers

Selasa, 16/05/2023 20:40 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Dok.Humas Pemprov Lampung)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Dok.Humas Pemprov Lampung)

Jakarta, law-justice.co - Organisasi profesi wartawan di Bandar Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyesalkan ujaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta wartawan Kompas TV untuk menghapus video liputan dan mematikan alat kerja.

Diketahui, Arinal Djunaidi mengatakan hal tersebut saat pembukaan kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandar Lampung, Senin 15 Mei 2023 kemarin.


Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu menilai, tindakan Arinal Djunaidi tersebut merupakan bentuk intervensi dan mencederai kebebasan pers.

"Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata Dian Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Mengutip Tribun, Selasa (16/5/2023).

Dian Wahyu menyebutkan serta mengingatkan kembali, bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers.

Kemudian, hendaknya pejabat publik jangan risih dengan jurnalis.

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata Dian Wahyu.

Menurut Dian, kejadian tersebut menunjukan intimidasi masih terjadi pada jurnalis.

Hal itu terjadi karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers.

"Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," lanjut Dian Wahyu.

Senada dengan AJI Bandar Lampung, Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Rendy Mahardika menuturkan, jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.

"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," kata Rendy Mahardika.

Rendy Mahardika mengatakan, jurnalis TV melalui karya visualnya, juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.

"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi," kata Rendy Mahardika.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar