KPK Cegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri

Senin, 15/05/2023 13:44 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono secara resmi dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh mengatakan, kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh, Senin (15/5/2023).

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan15 November 2023," katanya.

KPK belum menjelaskan status terbaru dari Andhi Pramono. Namun, usulan pencegahan dari KPK sering kali dilakukan ketika sebuah kasus telah naik ke tingkat penyidikan.

Nama Andhi Pramono sempat mencuat ke publik usai gaya hidup mewahnya viral di media sosial.

Andhi viral ketika kerap kali memamerkan barang-barang mewah hingga gaya mewah kehidupan putrinya juga menuai sorotan.

KPK lalu memanggil Andhi Pramono pada bulan Maret 2023. Dia diklarifikasi mengenai asal usul kekayaannya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai diklarifikasi KPK pada Selasa (14/3), Andhi mengatakan putrinya tidak pernah berniat pamer kekayaan. Dia mengatakan putrinya itu memang punya hobi dalam dunia mode atau fashion.

"Kemudian foto yang banyak beredar tentang putri saya, karena saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di IG medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun sehingga dikait-kaitkan kepada putri saya," kata Andhi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Putri saya sekarang memang berada di luar negeri karena sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia fakultas ekonomi double degree yang berada di Australia dan putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram," sambungnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar