Kasus Tambang Ismail Bolong Jalan di Tempat, Apakah Polri Tersandera?

Minggu, 14/05/2023 09:13 WIB
Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus tambang Ismail Bolong yang diduga ilegal di Kalimantan Timur tidak diketahui ujungnya usai Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan bahwa kasus ini seolah hilang ditelan bumi. Sebab kata dia, sejauh mana proses hukumnya masih belum terekspose publik.

Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami dilema dalam menangani kasus tambang Ismail Bolong ini. Kapolri seperti tengah mengayuh di antara batu karang. Pasalnya, kasus tambang ilegal tersebut menyeret nama-nama perwira kepolisian.

"Ini diduga karena Polri tersandera dengan perkara illegal mining. Bolong itu kotak pandora yang bisa mengurai keterlibatan petinggi-petinggi Polri, Jadi kalau dibuka, semua akan terbongkar. Mungkin ini yang menyebabkan sikap Polri melunak," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Hal ini dibuktikan karena Sigit tidak mengambil alih sendiri kasus tambang Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membantah pernyataan Ferdy Sambo soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong.

Agus menekankan dirinya belum lupa ingatan sehingga ingat betul bahwa belum ada pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," ujar Agus, Selasa, 29 November 2022.

Komjen Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," ucap mantan Kapolda Sumut ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar