Alasan Wamendagri Gugat Rumah Sakit Pondok Indah Rp 23 Miliar

Jum'at, 05/05/2023 15:30 WIB
John Wempi Wetipo. (Papua.us)

John Wempi Wetipo. (Papua.us)

Jakarta, law-justice.co - Ada apa Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan, yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun gugatan di PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri yang isinya:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Proses gugatan di PN Jakpus masih bergulir dan gugatan juga dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo Wamendagri gugat rumah sakit Pondok Indah sebesar Rp 23 miliar. "Adapun kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah. "Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata Djuyamto.

Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu. "Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar