Polisi Larang Aksi Hari Buruh Digelar di Depan Istana Negara dan MK

Senin, 01/05/2023 13:31 WIB
Buruh berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Pagar kawat berduri dipasang di depan gerbang gedung DPR. Sebanyak 1.623 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi buruh, Senin (6/2/2023). menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Buruh berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Pagar kawat berduri dipasang di depan gerbang gedung DPR. Sebanyak 1.623 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi buruh, Senin (6/2/2023). menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Karena tidak diizinkan Kepolisian, Massa aksi Hari Buruh batal melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, aksi hanya dilanjutkan di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/5).

"Seperti teman-teman lihat, kami juga koordinasi dengan polisi tidak diizinkan untuk ke Istana dan MK. Maka kami melakukan aksi di seputaran Patung Kuda," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di lokasi.

Said tidak menjelaskan alasan aparat kepolisian menolak aksi lebih dari 50 ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional digelar di Istana dan MK.

Lebih lanjut Said yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh mengatakan peringatan May Day hari ini digelar serempak secara nasional di Indonesia.

Dia mengatakan aksi ini diorganisir Partai Buruh, serikat buruh, petani, hingga kelas pekerja.

"Hari ini di Indonesia ada 38 provinsi termasuk Papua pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, sampai Papua Barat, dan Indonesia Timur lainnya melakukan aksi," ucap Said.

Dia mengatakan May Day kali ini memiliki sejumlah tuntutan mulai dari mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, mencabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena dinilai membahayakan demokrasi.

Mereka juga mendesak pengesahan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, menolak RUU Kesehatan, memperjuangkan reforma agraria dan kedaulatan pangan untuk menolak bank tanah, menolak impor beras kedelai dan lainnya.

Selanjutnya HOSTUM atau hapus outsourcing tolak upah murah dan menegaskan pemilihan capres yang pro buruh dan kelas pekerja.

Saat ini aksi di Patung Kuda masih berlangsung, namun sebagian massa aksi telah bertolak ke acara May Day berikutnya yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Selatan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar