Respons Erick Thohir soal Bos Waskita yang Jadi Tersangka Korupsi

Minggu, 30/04/2023 08:16 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Antara)

Menteri BUMN Erick Thohir. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir buka suara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (29/4).

Erick menambahkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional, transparan dan bersih.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran uutang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

Sebelum Destiawan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.

Profil Destiawan Soewardjono

Siapa sebenarnya sosok Destiawan Soewardjono dan bagaimana sepak terjangnya sampai kemudian dia bisa terjerat kasus korupsi?

Destiawan Soewardjono adalah pria kelahiran April 1961. Dia mengeyam bangku kuliah S1 di Teknik Sipil Universitas Brawijaya jebolan 1987 serta melanjutkan pendidikan dan mendapat gelar Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2008.

Destiawan adalah dirut dua periode Waskita Karya. Mulanya, dia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Juni 2020 lalu, menggusur posisi I Gusti Ngurah Putra.

Dia kemudian diangkat kembali oleh Erick Thohir pada RUPS Februari 2023 lalu. Destiawan dinilai berprestasi sehingga diangkat kembali menjadi Dirut Waskita Karya.

Salah satu sorotan yang diberikan kepada Destiawan terkait kontribusi Waskita dalam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. Selain itu, Destiawan juga memimpin Waskita dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Terlepas dari itu, Destiawan sudah malang melintang di beberapa posisi strategis. Mengutip situs resmi Waskita, ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasi III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada 2013-2020, Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (2014-2020), dan General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada 2012-2013.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar