KPK: Ada Pihak Coba Hilangkan Bukti Suap Walikota Bandung

Rabu, 19/04/2023 22:46 WIB
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Fajar)

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Fajar)

law-justice.co - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, tim KPK menemukan adanya pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti.

"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/4/2023). Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.

Sebelumnya disampaikan, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin (17/4/2023). Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, termasuk kantor Balai Kota Bandung.  KPK mengungkap adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap melibatkan Wali Kota Bandung Yaya Mulyana. Perintangan penyidikan itu terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Namun, Ali memastikan proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung tetap dilakukan meski sempat mendapatkan perlawanan. Dia mengingatkan adanya ancaman hukum bagi tiap pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK. "KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," jelas Ali.

Yana Mulyana (YM) terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Yana Mulyana ditangkap KPK pada Jumat (14/4/2023), bersama sembilan orang lain, termasuk pejabat Dishub Bandung.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar