Langkah Hukum Apabila Permohonan Cuti Ditolak Atasan di Kantor

Jum'at, 14/04/2023 08:53 WIB
Ilustrasi tanggal merah saat hari libur nasional dan cuti bersama (Foto: Langgam.id)

Ilustrasi tanggal merah saat hari libur nasional dan cuti bersama (Foto: Langgam.id)

Jakarta, law-justice.co - Selain menjadi hak karyawan, cuti dilindungi UU Ketenagakerjaan. Namun kerap masih ada atasan yang tidak mengizinkan bawahannya mengambil cuti dengan berbagai alasan.

Apa langkah hukum bila permohonan cuti kita ditolak atasan?

Ketentuan Cuti Menurut Peraturan yang Berlaku di Indonesia

Seperti melansir detik.com yang menggunakan pendapat advokat Frans S Hutapea SH, ketentuan cuti dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ("UU Ketenagakerjaan").

Melalui Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, menegaskan:

"(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus."

Apabila anda telah diangkat menjadi karyawan tetap, anda berhak memiliki cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, namun memang ketentuan lebih lengkapnya mengenai kapan saja anda dapat melaksanakan hak cuti tahunan tersebut diatur lagi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan tempat Anda bekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

"(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Terkait Klaim Hak Cuti Tahunan

Dalam mengklaim hak cuti tahunan Anda yang dikategorikan sebagai Perselisihan Hak dapat diselesaikan melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 ("UU PPHI"), langkah-langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI adalah sebagai berikut:

a. Langkah Hukum Bipartit

Perselisihan Hak wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja yang harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tetap tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Namun apabila perundingan bipartit berhasil dan mencapai kesepakatan penyelesaian, maka harus dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani antara Anda dengan pihak perusahaan, yang kemudian Perjanjian Bersama tersebut wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah Perjanjian Bersama tersebut diadakan.

b. Langkah Hukum Tripartit

Apabila langkah hukum bipartit gagal, dapat dilanjutkan melalui upaya tripartit Mediasi dengan Mediator dari pegawai instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan wilayah kabupaten/kota perusahaan tempat Anda bekerja dengan penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, dengan menyertakan bukti terkait penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan dan gagal.

Kemudian apabila upaya tripartit Mediasi berhasil, maka harus dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Anda dengan pihak perusahaan yang disaksikan oleh Mediator, kemudian wajib didaftarkannya Perjanjian Bersama tersebut pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah Perjanjian Bersama tersebut diadakan.

Namun apabila gagal, maka Mediator wajib mengeluarkan Anjuran Tertulis yang kemudian harus ditanggapi oleh para pihak, apabila terhadap Anjuran Tertulis tersebut tetap tidak menemui kesepakatan antar para pihak, maka langkah lanjutannya adalah dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah perusahaan tempat Anda bekerja.

c. Langkah Hukum Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila langkah hukum bipartit dan tripartit gagal, maka penyelesaian Perselisihan Hak Anda dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah perusahaan tempat Anda bekerja dengan menyertakan bukti risalah terkait penyelesaian melalui Mediasi telah dilakukan dan gagal, namun dalam pengajuan gugatan tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun sejak Perselisihan Hak terjadi akibat keputusan dari perusahaan Anda.

Persidangan gugatan perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan dan diputus paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama. Apabila tidak menerima hasil dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, maka Anda dapat mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

d. Langkah Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Apabila Anda masih tetap tidak menerima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, kemudian terhadap Perselisihan Hak Anda dapat dilakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jangka waktu pengajuan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan ketentuan:

• bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
• bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.

Upaya hukum Kasasi ini harus diselesaikan dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan Kasasi.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar