Banding Ditolak & Tetap Divonis 20, 15, & 13 Tahun Penjara

Ketika PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel Bagi Putri, Kuat-Ricky Rizal (3)

Kamis, 13/04/2023 06:55 WIB
Ketika PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel Bagi Putri, Kuat-Ricky Rizal (Tribun Jambi)

Ketika PT DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel Bagi Putri, Kuat-Ricky Rizal (Tribun Jambi)

Jakarta, law-justice.co - Kuat Ma`ruf Tetap Dipenjara 15 Tahun

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma`ruf.

Maka, Kuat tetap dihukum pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Abdul Fattah membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Disisi lain, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Mulyanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mulyanto dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Putusan perkara nomor: 55/PID/2023/PT.DKI tersebu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Ricky Rizal Siap Tempuh Kasasi di Kasus Ferdy Sambo

Menanggapi hal itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Ya Akan Kasasi. Ricky Rizal tidak menerima putusan ini," kata penasihat hukum Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4).

Menurutnya, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky hanya berdasarkan asumsi yang mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Bahkan, Erman menyebut peradilan yang memutus hukuman pidana 13 tahun penjara terhadap kliennya merupakan peradilan sesat.

"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujarnya.

PT DKI Setuju Motif Pembunuhan Yosua Tak Wajib Dibuktikan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta satu suara dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak wajib untuk dibuktikan.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Singgih menjelaskan motif merupakan hal yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Dalam proses peradilan, motif juga menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Akan tetapi sifatnya kasuistik," ujarnya.

Hakim Singgih menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan untuk tidak membuktikan motif pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," jelasnya.

Hakim Singgih menilai motif pembunuhan Brigadir J semakin kabur lantaran saksi kunci yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Magelang, Jawa Tengah yakni Kuat Ma`ruf dan Susi tidak berkata secara jujur terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting seperti saksi Kuat Ma`ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," ujar hakim.

PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Singgih membacakan amar putusan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar