Hakim Sebut Pihak Mario Dandy Tidak Bantu Biaya Pengobatan David Ozora

Senin, 10/04/2023 19:40 WIB
Olah TKP kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan kawannya (Tribun)

Olah TKP kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan kawannya (Tribun)

Jakarta, law-justice.co -  

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan biaya pengobatan korban penganiayaan David Ozora saat ini sudah mencapai Rp 1,2 miliar. Hal ini dia sampaikan saat pembacaan vonis terdakwa perempuan AG (15).


“Biaya pengobatan anak korban [David Ozora] di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar,” kata hakim, Senin (10/4/2023)

Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan mantan pacar AG, Mario Dandy, David mengalami kerusakan otak berat dan masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim juga menyebut para pihak terdakwa, baik AG, Mario, dan Shane tidak melakukan ganti rugi terhadap biaya pengobatan David yang capai miliaran rupiah.

“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak,” lanjut Hakim.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum AG, Manggata Toding Allo, menolak untuk memberikan kesaksian lebih lanjut mengenai fakta persidangan yang dibacakan hakim.

“Ah itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ,” kata Atta saat ditemui usai pembacaan vonis AG, Senin (10/4).

Dalam kasus ini, AG terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

“Keadaan memberatkan bahwa anak korban pada saat ini masih dirawat dirumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” tutur Hakim.

Sesuai dengan pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum, AG pun dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun di LPKA.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar