ProDEM: Mahfud Bertanggung Jawab Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp349 T

Minggu, 02/04/2023 07:26 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule. (Rmol.id).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule. (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bertanggung jawab untuk menuntaskan penyingkapan tabir transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Kata dia, tanggung jawab itu karena Mahfud MD adalah orang pertama yang mengungkap transaksi janggal senilai Rp 300 triliun, belakangan diperbaharui menjadi Rp 349 triliun.

Tanggung jawab Mahfud, kata Iwan lagi, harus linier dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Selain KPK harus periksa Menkeu SMI, Pak Mahfud MD pun harus bertanggung jawab mengungkap sampai tuntas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu," ujar Iwan dalam cuitannya di Twitter, Sabtu (1/4).

Iwan juga menekankan, Mahfud MD harus bisa memastikan ada penegakan hukum pada transaksi janggal yang diduga bermuatan kerugian negara.

"Menghukum para pelaku TPPU ataupun korupsi. Seperti lirik lagu dangdut, `kau yang memulai, kau yang mengakhiri`," demikian Iwan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar