Rektor Unud Melawan, Ogah Ditetapkan Tersangka Ajukan Praperadilan

Sabtu, 01/04/2023 13:00 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara (Net)

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara (Net)

Jakarta, law-justice.co - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara mencari celah lolos dari dugaan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Unud bersama dua tersangka lainnya, Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra mengajukan praperadilan ke PN Denpasar dengan termohon Kejati Bali.

Guru besar Fakultas Teknik Unud ini mengeklaim status tersangka dirinya bersama dengan dua pejabat rektorat lainnya tidak sah.

Pengajuan gugatan praperadilan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Komang Nila Adnyani.

Ada sejumlah nama pengacara yang mendampingi Rektor Unud Nyoman Gede Antara selain Komang Nila Adnyani, seperti Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Mataram dan Riska Rety.

Kemudian Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika dan I Gede Bagus Ananda Pratama

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada awak media kemarin mengatakan pengajuan praperadilan dengan pemohon Nyoman Gede Antara teregistrasi No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps.

“Jadwal sidang Senin 10 April 2023 dengan hakim pemeriksa Agus Akhyudi,” ujar Gede Putra Astawa.

Untuk tersangka Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra tercatat dengan registrasi 8/Pid.Pra/2023/PN Denpasar dengan hakim pemeriksa Wayan Yasa.

“Sidang perdana akan berlangsung Selasa April 2023,” imbuhnya.

Dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gede Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan.

Salah satunya terkait status tersangka Rektor Unud Nyoman Gede Antara.

Kuasa hukum menilai status tersebut tidak sah.

"Iya, amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh hakim," kata Gede Putra Astawa.

Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menghormati keputusan Rektor Unud Nyoman Gede Antara mengajukan praperadilan.

“Kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," papar Putu Eka Sabana.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar