Waspada Penipuan Bank, Tersangka Gasak Uang dari M-Banking Nasabah

Selasa, 07/03/2023 14:40 WIB
Ilustrasi M-Banking (Net)

Ilustrasi M-Banking (Net)

Jakarta, law-justice.co - Perlu waktu untuk meringkus pelaku satu ini. Kapolres Jembrana mengatakan, kasus yang diungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan uang di rekening bank.

Korban awalnya dihubungi melalui telepon yang menyampaikan mendapat hadiah dari bank. “Setelah diselidiki dengan berkoordinasi dengan bank mengenai aliran dana milik korban,” jelasnya, dikutip Selasa (7/3/2023)

Singkatnya, setelah proses penyelidikan mendalam terungkap tersangka yang ditangkap Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil. “Dari interogasi, modusnya tersangka selalu penembak. Artinya, dia yang menghubungi korban,”jelasnya.

Tersangka tidak sendiri, ada tim tersangka yang memiliki peran berbeda. Ada tiga orang yang membantu tersangka, dua orang diantarnya bertugas mengacak username dan password mobile banking milik nasabah. Setelah bisa tembus mengubungi korban. Dengan gaya komunikasi tersangka berhasil meyakinkan korban mendapat hadiah.

Selanjutnya korban diminta membacakan pesan yang diterima di handphone korban berupa one time password (OTP). “OTP ini yang memang garda paling terakhir keamanan setiap rekening bank. Inilah yang harus diantisipasi masyarkat bahwa kode OTP ini memang hanya untuk diketahui nasabah,” tegasnya.

Sementara itu, menurut tedangka mengaku menjalani profesi sebagai penipu nasabah sejak akhir tahun 2019. Tersangka berperan sebagai costumer servis palsu dibantu oleh orang lain dengan tugas berbeda. “Data nasabah bank bisa lewat m banking. Setalah diacak dapat data, bisa dibuka di internet banking. Setelah dibuka di internet banking datanya keluar, nama, nomor rekening, alamat, beserta saldo tabungan nomor telepon. Semua nampak disitu,” jelasnya.

Transaksi yang dilakukan melalui internet banking karena username dan password sudah diketahui. Setelah melakukan transfer harus ada OTP, sehingga tersangka menghubungi korban untuk memberikan nomor OTP yang sudah terkirim. Tersangka juga sempat praktikkan cara menghubungi korban untuk mendapat OTP. “Setelah OTP disebutkan, bisa menguasai rekening tersebut (korban),” terangnya.

Selama menjalankan aksinya, tidak semua nasabah tertipu oleh tersangka. Setiap harinya ada yang berhasil dan ada juga yang gagal. Tersangka menyebut korban asal Jembrana yang paling besar hingga Rp 700 juta, biasanya dibawah Rp 10 juta.

Selain modus yang dilakukan tersangka, modus lain saat ini menggunakan link beserta APK yang gunanya untuk menyadap handphone korban. Saat itu tersangka memberikan imbauan pada masyarakat untuk hati-hati ketika menerima link dan mendapat iming-iming hadiah. “Jangan pakai user id dan password jangan sampai sama. Karena kebanyakan awam yang lanjut usia supaya mudah diingat menggunakan username dan password sama,” ujarnya.

Tersangka juga menyarankan pihak perbankan supaya nasabahnya lebih aman, untuk m- banking tidak hanya menggunakan username, password dan pin. “Saya sarankan itu harus menggunakan scan wajah nasabah supaya sulit diretas oleh penipu. Karena kalau scan wajah, kalau bukan pemilik tidak bisa masuk, harus wajah pemilik. Karena itu harus gunakan scan wajah supaya lebih aman,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, bahwa penangkapan tersangka dan semua yang disampaikan tersangka ini infomasi yang penting untuk masyarakat. Masyarakat tidak mudah membuka link. Karena perkembangan kejahatan, apalagi pemanfaatan teknologi ini cukup pesat.

Rasa ingin tahun masyarkat cukup tinggi, sehingga inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk bisa mengetahui data di handphone. “Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat ini ada nilai negatifnya apabila tidak hati- hati,” tegasnya.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar