Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Berkas Perkara Haris-Fatia Lengkap

Selasa, 21/02/2023 05:09 WIB
Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Haris Azhar dan Fatia (Foto: YouTuber Haris Azhar)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Haris dan Fatia dinyatakan lengkap pada awal bulan ini.

"Betul sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2).

Ade belum menjelaskan kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap dua," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan informasi tersebut.

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Setelah mendalami laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar