Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun Bui, Kuat Ma`ruf & Ricky Rizal Kecewa

Jum'at, 17/02/2023 21:01 WIB
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengaku kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pasti kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perkara ini," kata penasihat hukum Kuat Ma`ruf, Irwan Irawan.

Pasalnya kata dia, banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan jauh dari rasa keadilan.

Irwan mengatakan Kuat yang berperan menutup pintu rumah dinas duren tiga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan divonis 15 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal yang menolak perintah menembak divonis 13 tahun penjara. Sementara Bharada E selaku eksekutor Brigadir J justru hanya divonis 1,5 tahun penjara.

"Kelihatan adanya disparitas pemidanaan," ujarnya.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim terhadap Bharada E terlalu rendah. Kendati demikian, ia menghargai putusan tersebut.

"Ya terlalu rendah, namun demikian itu sudah menjadi putusan hakim ya kita hargai," kata Emran.

"Jadi dari awal di PN kita menyampaikan yang salah dihukum, yang dapat JC (Justice Collaborator) mendapat keringanan, yang tidak salah harus dibebaskan," imbuhnya.

Erman mengatakan Ricky Rizal mengaku kecewa atas vonis 1,5 tahun Bharada E. Ricky berpendapat seharusnya majelis hakim menjatuhi vonis tak jauh dari Bharada E. Sebab, Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brihadir J.

"Tentu (kecewa). Menurutnya harusnya majelis hakim memutus tidak jauh dari Richard, karena dia menolak dan Richard Eliezer nembak," ucapnya.

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Bharada E. Dengan demikian, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Tindak pidana itu dilakukan Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma`ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.

Semua terdakwa kecuali Bharada E mengajukan banding atas putusan yang diberikan hakim.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar