Eliezer Dihukum Ringan, Keluarga Yosua Lesu Tak Terima

Kamis, 16/02/2023 07:00 WIB
Alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengeksekusi Yosua karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, jenderal bintang 2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022). Robinsar Nainggolan

Alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengeksekusi Yosua karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, jenderal bintang 2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim memberikan Vonis ringan kepada Richard Eliezer, pelaku eksekusi pembunuhan Bharada E dirumah dinas Kadiv Propam.

Seolah tidak terima, bibi dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua tak kuasa menahan tangis.

Dirinya mengatakan, Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah rendah.

Tak heran raut wajah kekecewaan tampak di wajah Rohani Simanjuntak.

Terlihat dirinya tertunduk sambil berkomunikasi dengan seseorang dengan handphonennya dengan menahan air mata.

Tak kuasa menahan kekecewaan, akhirnya air mata terjatuh dari mata perempuan paruh baya ini.

Rohani merasa sedikit kecewa karena vonis yang diberikan majelis hakim terlalu rendah hanya 1 tahun 6 bulan.

Meskipun Richard sebagai Justice Collaborator namun menurutnya tak mengaburkan fakta bahwa dialah yang menembak keponakannya tersebut hingga meninggal dunia.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

Sambil terus menangis menahan amarah dan kecewaannya, secara pribadi Rohani mengaku belum bisa menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan Majelis Hakim ini.

Memang terasa wajar, kekecewaan yang diluapkan oleh Rohani, mengingat kedekatannya dengan almarhum sejak kecil.

Bukan hanya itu, awal mula kasus ini bisa muncul juga karena peran dirinya yang tak pernah takut untuk mengungkapkan kebenaran dan kejanggalan dari kematian keponakannya tersebut.

Sehingga ia merasa tak di hargai jika semua menganggap terbukannya kasus ini hanya karena Richard Eliezer semata.

Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkan dia serta meminta vonisnya agar lebih rendah dari Tuntutan.

Secara pribadi Rohani menilai vonis ini tidak adil bagi dirinya, karena terlalu rendah.

Usai memberikan pernyataan tersebut terlihat dirinya merasa syok dan tidak ingin mengeluarkan komentar apapun terkait dengan vonis yang diberikan oleh Richatd.

Bukan hanya Rohani, begitu juga Roslin, bahkan ia sejak awal tidak ikut bergabung menyaksikan vonis Richard karena tidak ingin berkomentar.

Meski begitu diakuinya, mereka tetap menghormati keputusan dari Majelis Hakim.

Dan menyerahkan semua ini kepada keluarga inti, Kedua orang tua dan Penasihat hukum.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar