Dana Covid-19 Disorot, BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkes

Senin, 13/02/2023 05:00 WIB
Gedung Kemenkes (tempo).

Gedung Kemenkes (tempo).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2022. Pemeriksaan akan fokus pada beberapa poin, di antaranya program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Hal ini disampaikan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat entry meeting di kantor pusat BPK, dikutip Senin (12/2/2023)

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Beberapa di antaranya berupa pembayaran klaim Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi," kata Pius di Jakarta, Minggu (12/2) dikutip dari Antara. 

Pemerintah Habiskan Rp 1.645 Triliun untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Kelas Rawat Inap Dihapus, Kemenkes: Uji Coba Kelas Standar BPJS Sukses Poin kedua, pemberian bantuan pemerintah berupa uang dan barang kepada pemerintah daerah.

Salah satunya adalah belanja untuk menurunkan prevalensi stunting. Poin ketiga, pembayaran iuran penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal lainnya adalah implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Poin keempat, penerapan Standar Audit (SA) 600 pada Badan Layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkes yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik. Pemeriksaan juga akan mencakup evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisikd an non fisik bidang kesehatan. "Ini dalam rangka dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," kata Pius. 

BPK juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan sistem pengendalian internal Kemenkes. Adapun, pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan dengan menguji empat aspek. "Yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas standar pengendalian," katanya.

Pemeriksaan laporan keuangan Kemenkes ini bagian dari pemeriksaan LKPP secara keseluruhan. Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing mengatakan pemeriksaan akan fokus pada area berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah pengendalian internal atas pelaporan keuangan, temuan yang berulang, tindak lanjut rekomendasi sebelumnya, situasi yang berindikasi kecurangan, serta penyusunan laporan keuangan. 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar