Turun Tangan, Luhut Ancam `Sikat` Pihak yang Sebabkan Minyakita Langka

Kamis, 09/02/2023 08:59 WIB
Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal produk minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah, Minyakita langka beberapa waktu terakhir.

Dia menegaskan pihak yang memimbun Minyakita akan ditutup usahanya oleh Satgas Pangan.

"Satgas Pangan akan bertindak, itu adalah perintah kita dan nanti kalau ada yang bermain-main kita akan tutup," kata Luhut usai rapat koordinasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip dari detikcom, Kamis (9/2).

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan melakukan evaluasi per minggu terkait Minyakita. Salah satu langkah yang diambil adalah pemerintah dan produsen minyak goreng telah menyepakati tambahan pasokan dalam negeri (DMO) minyak goreng sebanyak 50 persen untuk menghadapi Lebaran 2023.

Tak hanya itu, saat ini hak ekspor produsen yang telah memenuhi DMO juga disimpan terlebih dahulu.

Menurut Luhut, hak ekspor akan dikeluarkan jika harga minyak goreng kembali stabil.

"Bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali Minyakita agar pasokan Minyakita tetap terjaga," tutur Luhut.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan 550 ribu liter atau sekitar 500 ton Minyakita tertahan di gudang kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penemuan ini dilakukan saat sidak bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (7/2).

Menurutnya, salah satu alasan tertahannya Minyakita di Cilincing adalah PT BKP sebagai pemilik belum mendapatkan DMO.

"Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat domestic market obligation (DMO). Tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember (2022)," tutur Zulhas.

Di sisi lain, VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo mengatakan kebijakan DMO itu bermasalah karena pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.

"Pada Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," kata Tukiyo.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar