Menangis saat Pledoi, Anak Buah Sambo Tak Percaya Duduk Jadi Terdakwa

Jum'at, 03/02/2023 12:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman (Net)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman (Net)

Jakarta, law-justice.co - Saat menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya dalam sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin menangis.

Arif masih tak percaya duduk di kursi terdakwa. Arif memulai nota pembelaan atau pleidoinya dengan meminta maaf kepada orang tua serta mertuanya.

Arif berharap agar sang ayah yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu bisa mengikhlaskan peristiwa yang harus ia laluinya saat ini.

"Untuk ayahanda saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini. Saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda," ucap Arif saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Meski kini tengah terjerat kasus hukum, namun Arif mengaku masih terus berupaya menjadi anak yang bisa dibanggakan.

"Saya berjanji di masa yang akan datang, saya akan lebih berupaya lagi. Semoga tuhan masih memberi kesempatan kepada saya dan semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," ujarnya.

Tangis Arif pecah saat menuturkan bahwa dukungan dari sang ibu telah menguatkannya dalam melalui proses hukum kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang kini menjeratnya.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak, pelindung hati saya. Ikatan saya terhadap cinta kasih merupakan kekuatan saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa," kata Arif sembari menangis.

Arif mengaku hingga kini masih tak percaya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya. Setiap tetas air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain," ucap Arif.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran dinilai merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar